Kamis 10 Feb 2022 12:46 WIB

Jokowi: Kebijakan Penanganan Pandemi Sesuai Koridor Konstitusi

Jokowi mengatakan, kebijakan terkait Covid-19 dilakukan dengan kehati-hatian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, berbagai langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. (Foto: Presiden Joko Widodo)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, berbagai langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. (Foto: Presiden Joko Widodo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, berbagai langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. Kebijakan-kebijakan yang diambil pun juga dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang dan cermat.

“Saya ingin menegaskan, bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” ujar Jokowi saat menghadiri sidang pleno khusus penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi tahun 2021, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, situasi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus mengambil respons yang cepat dan tepat melalui cara-cara yang fleksibel dan memprioritaskan keselamatan rakyat. Menurutnya, pemerintah telah memastikan semua langkah, regulasi, dan kebijakan yang diambil sudah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan yang faktual, terukur, dan obyektif.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak pernah dengan sengaja memutuskan kebijakan dengan cara inkonstitusional dan menabrak prosedur serta nilai demokrasi konstitusional. Seluruh kebijakan yang diambil tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” ujar dia.

Jokowi mengakui, pemerintah memang tak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan KM.

“Karena demikianlah yang diatur oleh UUD 1945 yakin keputusan MK bersifat final dan mengikat,” kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah meyakini kehidupan bernegara akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi. Karena itu, sebagai negara hukum, ia mengajak untuk bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Jokowi pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat terus membuat putusan-putusan yang memberikan jalan keluar terhadap masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi. Selain itu, MK juga diharapkan dapat terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan.

Ia menyebut, putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan. “Namun kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” jelas Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement