Kamis 10 Feb 2022 07:45 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Kecelakaan AKP Novandi

Penyidik telah menetapkan kader PSI Fatimah sebagai tersangka atas kecelakaan maut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah. Langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dalam Pasal 77 KUHP berbunyi "kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". Dalam hal ini, jika pelaku tindak pidana meninggal dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur. Sehingga Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan karena tersangka Fatimah telah meninggal dunia.

Kendati demikian, kata Sambodo, penyidik telah menetapkan satu korban bernama Fatimah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut mobil Camry di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi. Sehingga menyebab kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, keyakinan penyidik itu didukung dengan beberapa alat bukti. Dari hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki. Patah tulang itu karena kaki korban laki-laki di dashboard bagian kiri kendaraan.

"Fraktur itu bersesuaian dengan hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan," jelas Sambodo.

Dashboard itu menjempit akibat mobil itu menghantam separator dan bempernya terdorong ke belakang. Akibatnya korban AKP Novandi Arya Kharizma mengalami patah kaki. Kemudian pihaknya juga mendapatkan informasi dari saksi yang berada di lokasi kejadian bahwa Fatimah yang berada di bangku sopir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement