Rabu 09 Feb 2022 22:47 WIB

Legislator Ajak Masyarakat Kembali Patuhi PPKM

Legislator meminta pelanggar PPKM ditindak tegas

Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya kembali naik ke level 3 (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya kembali naik ke level 3 (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mengajak masyarakat mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia meminta agar para pelanggar ditindak.

Nurhadi menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3, hingga 14 Februari 2022. Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari 2022. 

Baca Juga

DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhinya, sanksi atau hukuman perlu diberikan bagi para pelanggarnya. "PPKM level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan, maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," katanya, Rabu (9/2).

Nurhadi mengatakan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19. "Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi. Dia menyebutkan baru-baru ini WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir di 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen.

"WFH (work from home) dan PPKM merupakan variabel diskresi pemerintah dalam pemutusan penularan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati pelaksanaan PPKM dan pembatasan sosial sebelumnya sudah cukup baik termasuk adanya law enforcement bagi yang melanggar. "Sudah ada kebijakan pemerintah yang merujuk ke UU Wabah dan UU Penanggulangan bencana terkait sanksi bagi yang melanggar, termasuk memberikan pembinaan, peringatan tertulis dan penarikan izin usaha," tutur Elva Hartati.

Dia menilai disiplin, peran serta semua pihak, dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan PPKM sebagai rem dalam kebijakan pengendalian pandemi. "Dengan kesadaran kita bersama bahwa pelaksanaan PPKM dapat berimbas positif seharusnya menggerakkan kita bersama untuk lebih disiplin lagi menjalankan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan PPKM," ucapnya.

Dia berpendapat bahwa kondisi pandemi saat ini dimana 233.062 kasus aktif meski menjadi alarm bagi semua bahwa harus lebih serius dalam mengendalikan pandemi. Elva menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek dan beberapa daerah lain merupakan langkah yang tepat.

"Hanya yang perlu saya garis bawah adalah bagaimana pelaksanaan PPKM ini bisa lebih efektif lagi. Disiplin menjadi kata kunci dan peran serta masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan harus terus menjadi prioritas," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement