REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY masih berstatus level 3. PPKM level 3 di DIY ini berlaku selama dua pekan yakni sejak 5 April ini hingga 18 April 2022 nanti.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemda DIY pun sudah menindaklanjuti inmendagri tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 12/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di DIY. Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 5 April 2022 ini.
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, DIY masih level 3 dikarenakan tracing dan testing yang masih rendah. Berdasarkan evaluasi dari pemerintah pusat, testing Covid-19 di DIY masih berada di level sedang dan tracing masih terbatas. "DIY masih level 3, setelah didalami datanya DIY masih lemah di-tracing," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (5/4).
Selain itu, positive rate Covid-19 DIY secara mingguan juga masih cukup tinggi, sehingga menyebabkan DIY masih berada di level 3. Berdasarkan data pada 3 April, kata Ditya, positive rate mingguan DIY masih tercatat di angka 7.03 persen.
Hal ini berbeda dengan positive rate Covid-19 yang dihitung secara harian yang sudah di bawah satu persen. Hal ini dikarenakan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus menunjukkan penurunan di DIY dan penambahan kesembuhan Covid-19 juga jauh lebih tinggi."Positivity rate yang masih tinggi, testing dan tracing masih di level sedang dan terbatas, belum memadai," ujar Ditya.
Berbeda dengan vaksinasi Covid-19, di DIY cakupan vaksinasi sudah cukup tinggi terutama untuk penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua. Sedangkan, vaksinasi booster masih tercatat di angka 22 persen lebih.