Rabu 09 Feb 2022 21:13 WIB

Ombudsman Pertanyakan SE Pemkot Padang Soal Kewajiban Vaksin Pelajar

SE Pemkot Padang berisi kewajiban vaksinasi bagi pelajar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menyuntikan vaksin kepada seorang pelajar di atas KRI Bontang-907, di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Kamis (14/10/2021). Kedatangan KRI Bontang-907 ke Padang dalam rangka serbuan vaksin maritim dilaksanakan TNI-AL untuk membantu pemerintah mempercepat penyelesaian program vaksinasi COVID-19.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas menyuntikan vaksin kepada seorang pelajar di atas KRI Bontang-907, di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Kamis (14/10/2021). Kedatangan KRI Bontang-907 ke Padang dalam rangka serbuan vaksin maritim dilaksanakan TNI-AL untuk membantu pemerintah mempercepat penyelesaian program vaksinasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Plh. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Rendra Catur Putra, mempertanyakan landasan hukum Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan larangan pelajar yang belum divaksin datang ke sekolah.

Rendra menyebut dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentangan pengadaan dan pelaksanaan vaksin untuk penanganan covid, pijakan sanksi ada tiga. Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga sanksi denda.

Baca Juga

"Dasar hukum Pemko Padang mengeluarkan SE itu yang mana?. Kalau SE tidak ada dasar hukum tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemko harus pastikan dasar hukumnya dulu," kata Rendra, di Padang, Rabu (9/2).

Rendra melihat dengan pemberlakuan SE ini dan melarang anak-anak yang belum vaksin datang ke sekolah, akan menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Harusnya daerah berperan memberikan pelayanan publik bidang pendidikan.

"Kalau anak yang belum divaksin, tentu yang mendidik orang tua. Lalu di mana peranan Pemda?" ucap Rendra.

Rendra menyarankan orang tua siswa sampaikan komplain ke Pemko Padang terkait SE ini. Bila tidak diindahkan, Ombudsman Sumbar kata dia siap untuk mengambil tindakan.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran untuk mewajibkan pelajar usia 6-11 tahun agar divaksin. Pelajar 6-11 tahun yang belum divaksin harus belajar mandiri di rumah.

"Pembelajaran tatap muka diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, dalam SE yang dikutip Republika, Selasa (8/2).

Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin. Untuk mengantisipasi penularan omicron lebih luas, Disdikbud Kota Padang merumahkan pelajar yang belum divaksin.

Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.

Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi.

“Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” ujar Habibul.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement