REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di dua ruas jalan utama mulai Rabu (9/2/2022). Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Data yang diperoleh menyebutkan, sistem ganjil genap ini diberlakukan di dua titik jalan pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan berlanjut pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.Pertama kendaraan yang masuk ke Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Royal sampai Kantor BRI dan Jalan dari Bundaran Tugu Adipura (Jalan RE Martadinata) hingga RS Ridogalih (Jalan Gudang).
'' Penerapan ganjil genap ini sebagai upaya menekan mobilitas warga seiring meningkatnya kasus Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Langkah ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Dengan adanya kebijakan ganjil genap tersebut kata Fahmi, ditargetkan dapat mengurangi mobilitas. Sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Data terbaru pada Rabu (9/2/2022) ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 35 kasus yang semuanya isolasi manndiri. Sehingga tatal kasus Covid dari 1 Januari hingga 9 Februari 2022 mencapai sebanyak 150 kasus. Rinciannya sebanyak 10 orang isolasi rumah sakit dan 107 isolasi mandiri.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM. Sehingga polres mengimbau agar masyarakat taat mematuhi aturan tersebut.
Zainal mengatakan, ganjil genap ini diharapkan mengurangi mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19. Selain itu warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menambahkan, kebijakan ini dikoordinasikan antara Satlantas Polres Sukabumi Kota dan Dishub. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu dalam menekan mobilisasi warga.