REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pihak rumah sakit mengatur ritme kerja para tenaga kesehatan (nakes) agar tidak kelelahan di tengah meningkatnya jumlah kasus. Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga terus berusaha memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
"Diimbau untuk pihak rumah sakit memastikan betul bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja dengan ritme yang manusiawi untuk mencegah kemunculan kelelahan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/2).
Wiku mengatakan, dukungan yang diberikan baik untuk optimalisasi perawatan pasien maupun perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas. Misalnya, pemberian alat pelindung diri level satu, dua, dan tiga berdasarkan besar peluang kontak dengan kasus positif.
Untuk itu, Wiku meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit untuk ekstra hati-hati dengan disiplin menggunakan alat pelindung diri sesuai pedoman profesi yang telah ditetapkan. Saat ini, kata dia, kenaikan kasus Covid-19 telah melampaui puncak lonjakan pada gelombang pertama.
Pada puncak kasus pertama, penambahan kasus pekanan tertinggi sebesar 88.000 kasus, sementara di pekan lalu penambahan kasus positif mencapai lebih dari 170.000 kasus atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan kasus pertama. "Yang perlu menjadi kewaspadaan pada saat kasus mulai meningkat adalah tingkat perawatan di rumah sakit," katanya.
Per 7 Februari 2022, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) nasional mencapai 24,77 persen. Wiku mencatat, terdapat empat provinsi yang persentase BOR-nya di atas angka nasional, yakni DKI Jakarta sebesar 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39, dan Jawa Barat 32 persen.