Rabu 09 Feb 2022 03:39 WIB

Satgas Covid-19: Keterisian Tempat Tidur Nasional Capai 24,77 Persen

Pemerintah susun strategi pengkategorisasian perawatan berdasarkan gejala pasien.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) nasional mencapai 24,77 persen per 7 Februari 2022. (Foto: Ranjang untuk isolasi pasien Covid-19)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) nasional mencapai 24,77 persen per 7 Februari 2022. (Foto: Ranjang untuk isolasi pasien Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) nasional mencapai 24,77 persen per 7 Februari 2022. Terdapat empat provinsi yang persentase BOR-nya di atas angka nasional, yakni DKI Jakarta sebesar 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39, dan Jawa Barat 32 persen.

"Yang perlu menjadi kewaspadaan pada saat kasus mulai meningkat adalah tingkat perawatan di rumah sakit," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Saat ini, ia menyampaikan, di Bali sedang terjadi tren kenaikan kasus perawatan di rumah sakit yang lebih cepat dibandingkan pada provinsi lainnya. Di tengah meningkatnya perawatan akibat Covid-19 di dalam negeri, Wiku mengatakan, pemerintah telah menyusun strategi dengan pengkategorisasian perawatan berdasarkan gejala pasien.

Ia mengemukakan, pasien tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi, baik secara mandiri maupun terpusat seiring dengan pemanfaatan fasilitas telemedisin dengan layanan konsultasi dan obat gratis. "Sementara pasien yang tidak memenuhi syarat untuk isolasi mandiri serta pasien dengan gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan," paparnya.

Sebab itu, ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah terutama Jawa Barat, Banten, Bali, dan DKI Jakarta untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat, serta segera mengkonversi ketersediaan tempat tidur pada rumah sakit rujukan apabila diperlukan. Fasilitas isolasi terpusat, menurutnya, penting agar pasien tanpa gejala dan gejala ringan sekalipun dapat dipantau kondisinya dan dirawat dengan baik, serta segera dipindahkan ke rumah sakit rujukan apabila mengalami perburukan gejala.

"Ingat, gejala ringan pun berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang apabila tidak segera ditangani dengan baik dan tuntas," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, rumah sakit rujukan sama pentingnya untuk menyelamatkan mereka yang lanjut usia, komorbid, serta pasien yang bergejala sedang hingga berat yang memerlukan perawatan dan tindakan medis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement