REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa (8/2/2022) dini hari. Bar itu beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, di Jakarta, Selasa.
Dalam inspeksi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif. Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar dan menyegel tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis polisi.
"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya, yakni "Venue Bar & Lounge" dan "Nu China Bar & Lounge" di Kemang Jakarta Selatan. Namun, bar itu sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.
Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.