Beka menjelaskan, aduan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Badas mengenai konflik alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan galian C yang berujung kriminalisasi. Dugaan upaya alih fungsi dari lahan pertanian ini terindikasi dari turunnya Izin Usaha Penambangan (IUP).
"Bukti bahwa lahan tersebut sudah dijadikan lahan pertanian dengan dibangunnya irigasi pertanian permanen oleh pemerintah setempat," ujar Beka.
Perwakilan masyarakat yang berstatus petani penggarap juga menyampaikan kronologi konflik lahan serta sejumlah upaya intimidasi. Tak hanya itu, warga yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan turut melaporkan adanya panggilan permintaan keterangan dari Polres Kediri.
"Kami akan mempelajari berkas aduan yang disampaikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," ucap Beka.