REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Komnas HAM memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan TRP, yang kini ditahan KPK terkait kasus suap, diagendakan pada pekan depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan dari Komnas HAM untuk memeriksa Terbit. KPK pun mempersilakan dan akan memfasilitasi prosesnya.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (2/2/2022).
Ali pun memastikan bahwa pemeriksaan oleh Komnas HAM ini tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus suap yang menjerat Terbit. "Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ujarnya.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya kini sedang membahas detail teknis dan hari pemeriksaan Terbit dengan pihak KPK. Ia pun mengapresiasi sikap KPK yang menyambut positif rencana ini.
"Secara prinsip, ada respons positif dan kerja sama. Kami ucapkan terima kasih atas respons dan kerja sama KPK," ujar Anam kepada Republika, Rabu.
Anam menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan Terbit secara mandiri, bukan bersamaan dengan tim Polri. "Kami berkomunikasi dengan KPK sendiri," katanya. Karena itu, pemeriksaan Terbit nantinya hanya akan dilakukan oleh jajaran Komnas HAM.
Senin lalu, Anam mengatakan, bahwa pemeriksaan Terbit akan membuat kasus keberadaan kerangkeng dan dugaan perbudakan yang terjadi di sana, menjadi terang benderang. Sebab, Komnas HAM akan mendalami soal apa yang terjadi di sana, bagaimana peristiwa itu, dan kapan hal tersebut dimulai, serta lain sebagainya.
"Penting proses ini agar terangnya peristiwa semakin lama semakin baik dan masyarakat mengetahui apa yang terjadi. Komnas HAM juga semakin lebih mudah ketika menarik kesimpulan dan melahirkan rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK menemukan kerangkeng manusia ketika menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pada pertengahan Januari. Temuan kerangkeng itu lantas dilaporkan oleh lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Migrant CARE menduga, puluhan orang yang ditahan di sana adalah korban perbudakan dan penyiksaan. Mereka dikerangkeng dan diperkerjakan di kebun sawit milik Terbit setiap hari tanpa digaji.
Polisi menyebut, ada 48 orang yang dipenjarakan di kerangkeng tersebut. Semuanya telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.