Jumat 04 Feb 2022 06:45 WIB

Jampidsus Pertimbangkan Jerat TPPU ke Tersangka LPEI Johan Darsono

Penyimpangan penyaluran 12 perusahaan Grup JD diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Johan Darsono (JD) dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penjeratan sangkaan TPPU dipertimbangkan karena pemilik Grup Johan Darsono tersebut, sampai saat ini tak punya niat baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun, dana peminjaman dari LPEI.

“Untuk sementara ini kita masih penyidikan (untuk TPPU). Sekarang belum. Karena dalam TPPU, predicate crime (kejahatan asalnya) dulu terpenuhi,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Meskipun begitu, kata Supardi, dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI, asal kejahatannya sudah tinggal menunggu waktu untuk pelimpahan berkas perkara.

Supardi menerangkan, upaya penjeratan TPPU terhadap JD memungkinkan.

Menurut Supardi, TPPU bisa menjadi salah satu cara bagi penyidikan, untuk menyisir aliran uang hasil perkara pokok sampai dapat disita untuk pengganti kerugian negara. “Kalau nanti dalam asset recovery itu tidak terpenuhi, dan kita melihat itu uangnya (dari hasil korupsi) ada ke mana-mana, itu kita jerat TPPU. Yang jelas, kalau ada TPPU-nya, kita pasti kenakan,” ujar Supardi.

Dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI, kerugian negara versi Jampidsus, mencapai Rp 2,6 triliun. Kerugian negara tersebut, bersumber dari total Rp 4,7 triliun nilai pemberian fasilitas kredit LPEI yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya kepada dua grup perusahaan ekspor swasta sepanjang 2013-2019.

Dari nilai kerugian negara Rp 2,6 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,1 triliun diantaranya berasal dari penyimpangan dalam penyaluran ke Grup JD. Yakni, terbagi ke dalam 12 perusahaan milik tersangka Johan Darsono.

Sedangkan Rp 576 miliar penyimpangan terjadi dalam penyaluran, dan pengambil alihan pembiayaan ekspor LPEI di Grup Walet ke dalam lima anak perusahaan.

Terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPEI tersebut, saat ini tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Johan Darsono, enam tersangka lainnya adalah, Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM), dan juga Djoko Slamet Djamhoer (DSD). Ketujuh tersangka tersebut, adalah para mantan pejabat di LPEI, dan bos perusahaan swasta selaku pihak debitur.

Untuk sementara, ketujuh tersangka itu, penyidik jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menebalkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam penyidikan lanjutan kasus LPEI, hingga Kamis (3/2/2022), tim di Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan mantan petinggi di LPEI, serta para swasta pengemplang dana LPEI.

Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa delapan saksi dari LPEI, maupun pihak swasta, dan anak-anak perusahaannya yang diduga turut mengemplang dana LPEI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi melanjutkan, tim penyidikannya, pada Kamis (3/2/2022), juga memeriksa tersangka Johan Darsono, yang sejak Kamis (6/1/2022), sudah berada dalam sel tahanan di Rutan Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement