Kamis 03 Feb 2022 13:45 WIB

KPK Yakin Dua Mantan Petinggi Ditjen Pajak Diputus Bersalah

KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Dadan Ramdani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan serta menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Dadan Ramdani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan serta menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim bakal memutus bersalah dua pejabat direktorat jendral (Ditjen) pajak. Keduanya bakal menjalani sidang putusan dugaan suap kasus pengaturan perpajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Kedua pejabat itu adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas kepala subdirektorat kerjasama dan dukungan pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca Juga

Mereka merupakan terdakwa dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

"Kami optimistis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/2).

Ali mengatakan, hakim tentu akan melihat seluruh fakta persidangan dalam perkara ini. KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Perkara ini bermula saat Angin dan Dadan Ramdani menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin bersama Dadan menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan  VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement