Rabu 31 May 2017 09:27 WIB

Dirjen Pajak Jadi Saksi Sidang Kasus Suap

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak dengan tersangka Handang Sukarno akan kembali dimulai pada Rabu (31/5) ini. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi yang salah satunya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Iya, atas nama Ken Dwijugestiadi," ujar Jaksa KPK Asri Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (31/5). Selain Ken, saksi yang akan diperiksa dalam sidang yakni ajudan Dirjen Pajak Ken yaitu Andreas Setiawan, pihak swasta Rudi P Musdiono, dan Dodik Syamsu.

Dalam surat dakwaan untuk Handang ini, Ken pernah pada 2016 menghadiri pertemuan dengan pengusaha Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus rekan bisnis Rajamohanan Nair. Rajamohanan adalah terdakwa pertama dalam kasus ini karena terbukti dan sah menyuap petugas pajak untuk menghapus utang pajaknya.

Pertemuan pada September 2016 tersebut dibuat berdasarkan komunikasi antara Muhammad Haniv, kepala kantor wilayah DJP Jakarta Khusus saat itu, dengan terdakwa Handang. Haniv menyampaikan keingian Arif Budi kepada Handang, untuk bertemu dengan Ken di lantai 5 gedung Ditjen Pajak.

Setelah itu, pada Oktober 2016, Ken disebut memberikan arahan kepada seorang bernama Jhonny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Eka Prima, perusahaan milik Rajamohanan.

Kemudian, perusahaan tersebut atas saran Haniv melayangkan surat kepada KPP PMA Enam untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas, KPP PMA Enam pun menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP PT Eka Prima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement