Senin 12 Jan 2026 05:15 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara, merugikan negara hingga Rp59 miliar.

Rep: antara/ Red: antara
Hukum kemarin, KPK ungkap kasus pajak hingga polisi kawal Persija.
Hukum kemarin, KPK ungkap kasus pajak hingga polisi kawal Persija.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu (11/1). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tersangka terdiri dari DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai, ABD sebagai konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP).

Kasus ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP untuk periode pajak 2023. Kerugian negara timbul karena jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp75 miliar, namun diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Transformasi Digital Kemenkum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa transformasi digital di Kementerian Hukum akan selesai pada April 2026. Transformasi ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi fokus utama kementerian.

Pengawalan Persija

Polda Jawa Barat mengerahkan kendaraan taktis (rantis) untuk mengawal tim Persija Jakarta menuju Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjelang pertandingan melawan Persib Bandung. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketepatan waktu kedatangan tim.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement