Rabu 03 Mar 2021 20:41 WIB

Sri Mulyani Merasa Dikhianati

KPK menyatakan telah menetapkan tersangka kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Rizkyan Adiyudha, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK belum mau mengumumkan tersangka meski sudah menetapkannya.

Baca Juga

"Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka.

Ia mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. "Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspos. Ekspos kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alex.

Alex membeberkan soal modus suap pajak yang terjadi saat ini, sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. Bahkan, kata Alex, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.

Alex menyatakan, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. KPK akan menangani kasus suapnya, sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/3), menyatakan, KPK segera mengungkapkan detail perkara dugaan suap PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, KPK mengaku belum bisa mengekspose secara detail kasus yang disebut-sebut dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya," kata

Dia mengatakan, detail perkara belum bisa disampaikan saat ini menyusul kebijakan internal KPK. Dia mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.

Pada hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani merasa dikhianati.

“Dugaan suap yang melibatkan DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai DJP maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/3).

Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak merupakan tulang punggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menjadi penting di tengah pandemi Covid-19 karena penerimaan pajak untuk penanganan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Untuk terus menjaga pemulihan ekonomi penerimaan negara diupayakan, sehingga mampu mendukung masyarakat menghadapi Covid-19 dan mendukung dunia usaha pulih kembali. Ini merupakan suatu hal yang mengecewakan bagi kita semua," ucapnya. 

Sri Mulyani memastikan, pegawai yang diduga terlibat kasus suap dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Terhadap pegawai DJP oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/3).

Sri Mulyani menyebut, kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020. Selanjutnya pihak unit kepatuhan internal Kemenkeu bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki sebagian dari tindak lanjut pengaduan.

“Agar memudahkan proses KPK maka pegawai DJP yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN karena imbas negatif terhadap kinerja dari organisasi DJP,” ungkapnya.

Menurutnya dugaan suap tersebut kini sedang tahap penyidikan oleh KPK dengan asas praduga tak bersalah. Pegawai DJP yang diduga menerima suap kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pengunduran diri.

"Saat ini tengah diproses dari sisi administrasi ASN-nya," ucapnya.

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber penerimaan lain yang diatur UU. 

"Pada kesempatan ini saya sampaikan ke seluruh jajaran pegawai DJP yang saya tahu saat ini sedang fokus jalankan penerimaan negara. Apalagi Maret masa penyerahan SPT individu dan April masa penyerahan SPT badan. Ini adalah bulan-bulan sibuk dan sangat penting,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga mengeluarkan instruksi khusus. Dia meminta seluruh jajaran dan pimpinan unit untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Saya minta ke Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dapat memperbaiki karena integritas merupakan salah satu prinsip penting tata kelola di Kemenkeu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengatasi dugaan kasus suap pajak.

"Juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah bekerjasama untuk tindaklanjuti pengajuan masyarakat atas dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya.

 

photo
Rasio pajak Indonesia rendah dan penerimaan pajak turun - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement