REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima uang Rp 647 juta dari mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dana ratusan juga itu diduga merupakan uang hasil korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa pengurusan kasus pajak, Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan, dana yang dikembalikan Siwi sama dengan nominal dalam uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara di persidangan. Uang itu diyakini didapatkan Siwi dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Wawan.
Aliran uang tersebut diterima Siwi Widi dari anak terdakwa Wawan bernama Farsha Kautsar. KPK mengapresiasi semua pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, JPU KPK membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi. Ia diduga merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Dalam melakukan pencucian uang, Wawan diduga dibantu sang anak, Farsha Kautsar.
Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.