Kamis 03 Feb 2022 08:47 WIB

KemenpanRB: 27 ASN Terbukti Lakukan Tindak Radikalisme

Jumlah ASN yang terbukti melakukan tindakan radikalisme di media sosial meningkat.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Radikalisme
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Radikalisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melakukan tindakan radikalisme sepanjang 2021. Tindakan radikalisme itu dilakukan via media sosial. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Staf Khusus Menteri PAN0-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya menerima 97 aduan terkait ASN yang melakukan tindakan radikalisme di media sosial pada 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, 27 di antaranya terbukti melakukan tindakan radikalisme.

Baca Juga

"Dapat kita simpulkan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 Kementerian/Lembaga tentang Penganan Radikalisme," kata Tony dalam keterangan videonya, Kamis (3/2/2022).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial. Beberapa di antaranya adalah menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

Tony melanjutkan, 27 ASN yang melanggar ketentuan itu tersebar di sejumlah instansi. Ada yang di instansi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tony mengakui, terjadi peningkatan jumlah ASN yang terbukti melanggar ketentuan tindakan radikalisme di media sosial. Sebab, pada 2020 hanya 11 ASN yang terbukti melakukan tindakan radikalisme.

Kendati demikian, ia memastikan semua ASN yang terbukti melanggar itu, baik tahun 2020 maupun 2021, bakal dijatuhi hukuman disiplin. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi mereka masing-masing.

"(Dengan adanya hukuman disiplin), diharapkan ada dampak deterens terhadap ASN yang lain. Sehingga para ASN tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di medsos terkait kegiatan radikalisme," ujarnya.

Untuk diketahui, penyelidikan terhadap ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga. Satgas ini menyelidiki ASN yang dilaporkan via portal aduanasn.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement