REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro memberikan klarifikasi mengenai kabar sertifikat vaksin Covid-19 di Indonesia tak dikenal dan diakui di luar negeri. Reisa mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional yang sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia PBB (WHO).
"Bentuk dan informasi vaksin Covid-19 yang tertera sudah disesuaikan dengan standar WHO. Ini termasuk sudah ada QR code yang ada di dalamnya supaya terbaca dan diakui juga di luar negeri," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema Antisipasi Lonjakan Ketiga di Indonesia, seperti dikutip Rabu (2/2/2022).
Jadi, dia melanjutkan, sertifikat vaksin Covid-19 berstandar internasional ini bisa digunakan para pelaku perjalanan luar negeri. Pekerja migran Indonesia juga bisa menjadikan sertifikat vaksin dari Indonesia sebagai bukti telah melakukan vaksinasi primer lengkap. Bahkan, sertifikat vaksin Covid-19 dari Indonesia bisa digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk haji dan umrah.
Namun, ia mengingatkan sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Yang paling penting adalah pelaku perjalanan masih mematuhi peraturan dan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di masing-masing negara. Lebih lanjut, Reisa menyebutkan bagi pelaku perjalanan internasional yang telah mendapatkan suntikan vaksin kemudian penasaran bisa mengakses sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi.
"Unduh dan perbarui aplikasinya karena di versi baru sudah ada setifikatnya. Tinggal log in dan masuk ke menu sertifikat vaksin," ujarnya.
Kemudian, dia melanjutkan, muncul sertifikat perjalanan luar negeri dan dicentang nama yang ingin dibuatkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional. Lalu klik selanjutnya dan pilih negara tujuan kemudian klik selanjutnya dan konfirmasi. Selanjutnya, sertifikat sudah dibuat dan bisa lihat detil untuk melihat QR code dan unduh sertifikatnya.
"Ini bisa dilakukan di menu sertifikat vaksin dengan memilih nama pengguna yang dibuat sertifikat vaksin internasional," katanya.