Rabu 02 Feb 2022 21:35 WIB

Komnas HAM akan Mintai Keterangan Bupati Langkat Pekan Depan

KPK menilai pemeriksaan Komnas HAM tidak akan mengganggu penyidikan.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto:

 

Jauh sebelum kasus dugaan perbudakan ini menyeruak, Terbit sebenarnya sempat membeberkan bagaimana dirinya mengelola kerangkeng manusia yang dia sebut sebagai 'tempat pembinaan pencandu narkoba' itu. Hal ini disampaikan Terbit dalam sebuah video di akun YouTube istrinya, Tiorita Rencana, pada 27 Maret 2021. 

Terbit mengatakan, 'pembinaan' pecandu narkoba di sel tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terakhir. Dia bilang, sudah ada dua sampai tiga ribu orang yang pernah 'dibina' di sana.

Namun, temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan hal berbeda. setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Kesimpulan ini diambil usai tim LSPK mendatangi sel tersebut serta mewawancarai korban dan keluarganya. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan tindak pidana pertama adalah penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah. Penghilangan kemerdekaan orang lain ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan. 

"Hal ini bisa kita sebut adalah penyekapan," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (31/1). 

Kedua, dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, puluhan orang yang dipenjarakan di sana diperkerjakan secara paksa di kebun sawit dan pabrik pengolahan sawit milik Terbit. 

Ketiga, dugaan tindak pidana membuat panti rehabilitasi ilegal. "Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasional daerah sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah," ujar Hasto. 

Tim LSPK melakukan investigasi atas kasus ini dalam beberapa hari sejak Kamis (27/1). Tim mendapatkan 17 temuan. Beberapa di antaranya adalah kondisi kerangkeng sangat tidak layak ditempati, korban diperkerjakan tanpa upah, korban dibatasi untuk beribadah dan berkomunikasi, ada batasan waktu penahanan minimal 1,5 tahun, serta ada korban yang meninggal dunia akibat penyiksaan. 

Tim LPSK sudah menyerahkan 17 temuan itu kepada Kapolda Sumatera Utara. Hasto meminta polisi menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Apabila polisi sudah menyatakan kasus ini sah tindak pidana, barulah LPSK bisa memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi. 

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Tetapi temuan tim kami menemukan indikasi kuat bahwa ada tindak pidana," ujarnya. 

 

 

photo
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement