REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan 31 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan itu, Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AN di dua TKP, pada Kamis 27 januari 2022 pukul 19.00 WIB lalu.
"TKP pertama dilakukan di tempat mobil di jalan Raya Parung, Bojong Sari, kota Depok. Kedua di jalan Raya Jatibening kota Bekasi, pada Jumat (28/1). Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika ganja seberat 31 Kg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (2/2).
Menurut Zulpan, rencananya puluhan barang haram bakal di pecah menjadi satuan kecil untuk diedarkan ke pengguna. Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi bahwa di wilayah Jati bening Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya anggota penyelidikan hingga mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi melalui informan.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati," tutur Zulpan.