Selasa 01 Feb 2022 12:34 WIB

Gerak Cepat Polisi Tangani Edy Mulyadi, Kurang dari 2 Pekan Sudah Jadi TSK dan Dibui

Edy Mulyadi telah meminta maaf terkait pernyataan soal Jin Buang Anak di Kalimantan.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto:

25 Januari

Koalisi Masyarakat Adat, Dayak dan Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Edy Mulyadi yang melecehkan masyarakat Kalimantan agar dituntut secara hukum.

25 Januari

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke polisi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

26 Januari

Polisi mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan youtuber Edy Mulyadi (EM) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan jadi penyidikan.

27 Januari

Polisi periksa 38 saksi dan keterangan ahli terkait kasus Edy.

28 Januari

Bareskrim Mabes Polri memanggil Edy Mulyadi. Edy tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.  Polri mengancam akan menjemput Edy jika tidak datang pada pemanggilan pekan depan.

31 Januari

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement