REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota polisi Polda Metro Jaya berinisial Bripka AN nyaris diamuk massa di Kampung Sorongan, Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Hal itu lantaran, Bripka AN bersama enam laki-laki diduga warga sipil dikira hendak maling motor milik warga.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1/2022) pukul 02.00 WIB. Ketika itu AN yang bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendorong motor milik seseorang bersama enam orang lainnya. "Bripka AN bersama enam orang warga sipil hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga setempat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Menurut Zulpan, hasil dari pemeriksaan Bripka AN bersama enam warga sipil lainnya hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor milik A. Namun, ketika ditanya surat perintah tugas, AN tidak bisa menunjukkannya dan keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri.
Kemudian, sambung Zulpan, karena tidak bisa menunjukan surat perintah maka warga mengerumuni AN dan menduganya sebagai pencuri. Bahkan AN dan enam warga sipil lainnya nyaris diamuk massa. Beruntung Bripka AN dan enam warga sipil lainnya langsung dibawa ke Sipropam Polda Banten. "Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan," kata Zulpan.
Selanjutnya dari hasil pengakuannya, menurut Zulpan, AN mengaku menarik sepeda motor milik A yang diduga hasil pencurian. Informasi itu didapat dari dua orang saksi, yaitu S dan AAN. Saat ini, AN telah diserahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya. Kasus itu pun masih dalam tahap penyelidikan. "Bahwa ada warga Kampung Sorongan Desa Sorongan insial A dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," kata Zulpan.