Rabu 26 Jan 2022 05:54 WIB

Korban KDRT Suami Kini Ditangguhkan dari Penjara Polda Metro Jaya

Laporan Neira tak diproses malah ia dipenjara terkait akses ilegal Instagram suami.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah dipenjara Polda Metro Jaya, kini ditangguhkan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah dipenjara Polda Metro Jaya, kini ditangguhkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menjelang azan Isya pada Selasa (25/1/2022), Neira Jacqueline (26 tahun) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sang suami akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022. Air mata Neira tak terbendung ketika sang ayah datang jauh-jauh dari Malang, Jawa Timur, untuk menjemputnya.

Neira yang hanya mengenakan setelan baju tidur bercorak loreng tak kuasa menahan tangis sembari memeluk ayahnya, Trinit Kalangi. Begitu juga Trinit, tangis bahagianya pecah, melihat buah hatinya keluar dari tahanan. Tak henti-hentinya keduanya mengucapkan syukur, atas dikabulkannya penangguhan penahanan Neira.

Baca Juga

"Maafin Neira Pak, I love you Pak," kata Neira kepada ayahnya dengan berderai air mata, saat ditemui di depan Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi Jakarta Selatan, Selasa sekitar pukul 19.30 WIB.

Ibu rumah tangga satu anak itu, dipaksa menginap di hotel prodeo selama 10 hari, akibat laporan dari suaminya berinisial MFH. Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022. Neira dituduh melakukan peretasan terhadap Facebook milik suaminya sehingga harus ditangkap.

Anehnya, laporan KDRT yang menimpa Neira dan lebih dulu dilaporkan malah tidak diproses polisi. "Saya bersyukur, berterima kasih kepada semua pihak yang membantu saya di sini keluarga, ayah saya, dan semua tim pengacara. Saya bersyukur dan berharap ke depan semua lebih baik," ucap Neira dengan penuh syukur.

Usai penahanannya resmi ditangguhkan, Neira berjanji akan menjadi orang yang baik bagi keluarganya, terutama kepada sang ayah yang kini sudah sepuh. Neira juga berencana segara kembali bekerja, supaya tidak menjadi beban orang tua. Dia juga ingin mengurus anak semata wayangnya.

Kemudian, Neira juga berharap agar buah hatinya yang saat ini dalam penguasaan suaminya dapat dipertemukan dengan kakeknya. Apalagi sejak meninggalkan rumah, Neira tidak bisa bebas bertemu dengan anaknya. Bahkan intensitas pertemuan dengan anaknya dibatasi, dan saat bertemu pun selalu diawasi.

"Semoga ke depannya saya bisa mempersatukan anak saya dengan ayah saya. Itu cita cita saya yang terbesar," ucap Neira.

Setali tiga uang, Trinit merasa bahagia akhirnya bisa bertemu kembali dengan anaknya. Dia juga bersyukur anak perempuannya bisa menghirup udara bebas meski hanya penangguhan. Laki-laki asal Manado itu juga berterima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran karena telah memberikan penangguhan penahanan.

"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur. Ini pasti polisi jajaran dan sistem yang lakukan," ucap Trinit penuh syukur.

Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Neira karena alasan kemanusian. Hanya saja, kata dia, penyidik mengeklaim sebenarnya sejak awal sudah ada rencana untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Neira. "Kalau kata penyidik sih alasanya, emang kita sudah memikirkan dari lama," kata Desy dengan singkat.

Pada Senin (24/1/2022), kuasa hukum Neira lainnya, Odie Hudiyanto menjelaskan, sebelum dipolisikan terkait kasus ilegal akses, kliennya mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut. Bahkan, penganiayaan yang dilakukan suaminya itu berlangsung sejak 2017 silam. Akibat perlakuan kasar MFH, korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

"Kalau Neira itu dugaan KDRT, sementara suaminya membuat laporan ke Polda itu pencurian data dengan menggunakan UU ITE 30 dan 32, di mana si suami bilang akses untuk Instagram dia dicuri oleh Neira," ungkap Odie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Pihaknya pun menduga ada yang janggal dari penangkapan Neira. Apalagi hanya dalam waktu singkat dari waktu pelapor MFH, klienya langsung diciduk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ibu satu anak itu dijemput paksa dari kontrakan di Pulau Bali, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan pada 16 Januari 2022 lalu.

"Ini satu perampokan keadilan atas nama hukum, jadi jangan mentang-mentang polisi punya kewenangan langsung saja hitam di atas putih, tidak bisa begitu. Ini persoalan suami istri, di mana suami memberikan pasword kepada istrinya," ucap Odie.

Sedangkan laporan Neira soal KDRT yang dideritanya dari MFH masih mangkrak hingga saat ini. Padahal sejumlah bukti kekerasan yang diterima Neira dari MFH selama empat tahun sudah dilampirkan. Termasuk bukti hasil visum, foto-foto luka di muka dan juga hasil tes psikologis. Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 November 2021

"(Laporan) Belum diapa-apain, gila gak? Dari Polda dilempar ke Depok dan diperiksa satu pun orang termasuk pelapor," keluh Odie.

Kuasa hukum MFH, M Qodri menyebut, Neira ditahan atas kasus ilegal akses terhadap akun media sosial milik suaminya Qodri menyebut, Neira telah mengaku telah melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik MFH.

Kemudian terkait kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Neira, Qodri mengeklaim, masalah itu sudah beres dan tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi. Hal itu setelah kedua belah membuat kesepakatan untuk menjaga kerahasiahan pernikahan dan keluarga.

Juga, sambang dia, tidak menyebarkan di ruang publik atau media sosial terkait segala informasi  "Itu sebenernya sudah clear, selesai lah. itu ada perjanjiannya juga. Berkenaan dengan pnceraiannya itu juga kesepakatan bersama," kata Qodri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement