Selasa 01 Feb 2022 09:59 WIB

Penceramah Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Yahya menjalani hukuman penjara lima bulan atas kasus ujaran kebencian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ustaz Yahya Waloni bebas dari Rutan Bareskrim Polri.
Foto: Dok MASK
Ustaz Yahya Waloni bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/1/2022) malam WIB.

Baca Juga

Penceramah Yahya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di PN Jaksel pada Selasa (11/1/2022).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara tujuh bulan. Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan. Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak yang tersinggung dengan konten ceramahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement