Harus Visioner
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra menjelaskan bahwa pada hakikatnya fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi usaha para anggota koperasi. "Bahkan, dengan berkoperasi akan bisa meningkatkan skala ekonomi dari usaha yang dimiliki," kata Aditya.
Sejatinya, lanjut Aditya, ketika koperasi tumbuh besar maka usaha milik anggota pun akan turut bertumbuh.
Aditya pun berharap dalam mengelola koperasi harus tetap berada dalam koridor jati diri koperasi. "Itu salah satu prinsip koperasi," tegas Aditya.
Prinsip lainnya adalah keanggotaan bersifat sukarela, patuh pada AD/ART, bersifat terbuka bukan hanya untuk anggota Asperda Jabodetabek, melainkan juga para keluarganya, hingga pembagian SHU secara adil sesuai besaran jasa usahanya. "Koperasi juga harus rutin adakan pendidikan perkoperasian untuk anggota," papar Aditya.
Nantinya, dengan berkoperasi, segala pemenuhan kebutuhan anggota bisa dipenuhi dan diurus koperasi. Misalnya, bengkel mobil (perawatan), jual-beli unit mobil, promosi dan pemasaran, hingga permodalan dan pembiayaan untuk meningkatkan usaha rental mobil milik anggota.
Oleh karena itu, Aditya berharap pengurus Koperasi Asperda Jabodetabek harus visioner dalam memahami apa saja kebutuhan para anggota. "Ada kebijakan dari pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa sebanyak 40 persen harus kepada koperasi dan UMKM. Kebijakan ini harus diserap dan dimanfaatkan," pungkas Aditya.