REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas, bisa dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut perlu adanya Audit Mutu Internal (AMI).
Hal ini juga tertera dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 5, telah mengamanatkan bahwa evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Dalam mendukung kegiatan tersebut, maka Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melaksanakan AMI secara rutin dan berkala, sesuai dengan jadwal yang diagendakan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas BSI yang dipimpin oleh Taufiq Baidawi telah melangsungkan audit, pada tanggal 25-27 Januari 2022.
Taufiq Baidawi menerangkan bahwa, kegiatan AMI LPPM pada siklus III ini, dilakukan oleh auditor BPMA (Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi) secara luring, yang bertempat di kampus rektorat Universitas BSI, Senen, Jakarta Pusat. Terdapat empat standar yang di audit diantaranya standar pengelolaan penelitian, proses penelitian, hasil penelitian dan penilaian penelitian.
“Diharapkan setelah dilakukan audit ini, dapat menjadi masukkan yang efektif guna mengetahui kualitas dari penelitian dosen dan mahasiswa di Universitas BSI. Selanjutnya, untuk melakukan peningkatan mutu yang berkelanjutan khususnya di LPPM Universitas BSI,” tandas Taufiq.
Sementara itu, Adi Supriyatna, selaku auditor menjelaskan bahwa, AMI dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan maupun melakukan interogasi, penyidikan, ataupun penyelidikan. AMI dilaksanakan untuk membantu Universitas BSI dan pihak yang terlibat dalam mencapai tujuannya.
“AMI dilaksanakan untuk menemukan ruang perbaikan dalam rangka mendorong peningkatan proses untuk mencapai tujuan,” ujar Adi.