Sabtu 29 Jan 2022 20:30 WIB

Investigasi LPSK Temukan Dugaan Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

LPSK merekomendasikan penutupan kerangkeng manusia di rumah Terbit Peranginangin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Wakil Komisioner LPSK Edwin Partogi (kedua kiri) mengecek langsung keberadaan kerangkeng manusia dan pabrik kelapa sawit di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (29/1/2022).
Foto:

“Istilah-istilah tersebut, mirip dengan istilah-istilah yang dikenal juga di dalam lapas, atau tahanan penjara,” ujar Edwin.

Atas temuan-temuan tersebut, kata Edwin, LPSK merekomendasikan lima hal kepada aparat penegak hukum, dan pihak pembina kerangkeng manusia, serta otoritas pemerintahan setempat. Yakni, untuk segera menutup dan menertibkan keberadaan kerangkeng manusia tersebut. LPSK juga meminta agar Dinas Sosial (Dinsos), dan BNNP untuk segera memfasilitasi para pecandu narkotika dengan melakukan rehabilitasi nol biaya.

Khusus terhadap kepolisian, LPSK meminta agar objektif dalam melakukan penyelidikan, maupun penyidikan atas ragam dugaan tindak pidana yang terkait dengan keberadaan kerangkeng manusia, serta penghuninya itu. Kata Edwin, selama ini, para penghuni, maupun masyarakat di sekitar kerangkeng manusia itu, menilai perbuatan, maupun aktivitas berkedok rehabilitasi oleh Rencana Peranginangin tersebut, tak berdampak negatif.

Akan tetapi, kata Edwin, LPSK meminta kepolisian agar tak menjadikan klaim tersebut sebagai acuan pengambilan kesimpulan. “Pelaku (Rencana Peranginangin), adalah ketua ormas, pengusaha, dan pejabat di daerah yang dinilai sebagai orang dengan kewenangan, dan kekuasan. Polisi tidak boleh terpengaruh oleh sikap, dan penilaian tersebut. Polisi harus tetap bersandar, pada rumusan hukum, dan perundang-undangan terkait temuan dugaan pidana atas keberadaan kerangkeng manusia, dan penahanan ilegal tersebut,” kata Edwin.

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersebut, usai melakukan penangkapan. Dari temuan kerangkeng manusia tersebut, diduga telah terjadi praktik perbudakan berkedok pusat rehabilitasi pecandu narkoba, dan kenakalan remaja. Polda Sumut dalam temuannya mengatakan, keberadaan kerangkeng manusia tersebut, sudah ada sejak 2012. Para penguninya, dipekerjakan oleh si Bupati, untuk bekerja di perkebunan sawit, tanpa diupah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement