Sabtu 29 Jan 2022 20:30 WIB

Investigasi LPSK Temukan Dugaan Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

LPSK merekomendasikan penutupan kerangkeng manusia di rumah Terbit Peranginangin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Wakil Komisioner LPSK Edwin Partogi (kedua kiri) mengecek langsung keberadaan kerangkeng manusia dan pabrik kelapa sawit di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (29/1/2022).
Foto:

Edwin mengatakan, temuan LPSK mendapatkan data dan informasi yang menyebutkan pernah terjadi kematian yang diduga berasal dari tindak pidana kekerasan. “Terdapat informasi diduga telah jatuh korban tewas, yang di tubuhnya, terdapat tanda-tanda luka,” ujar Edwin.

LPSK, kata Edwin juga menemukan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan para penghuni kerangkeng manusia itu. Dikatakan Edwin, LPSK menemukan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga, penanggungjawab dan saksi-saksi yang menyerahkan korban penghuni kerangkeng manusia itu, untuk direhabilitasi.

Dalam surat-surat pernyataan tersebut, kata Edwin, LPSK menemukan adanya istilah-istilah yang sama digunakan dalam praktik penahanan di rumah tahanan, atau sel penjara. Edwin mencontohkan, seperti surat pernyataan dari pihak keluarga penghuni kerangkeng manusia, yang tak boleh dan tak akan pernah melakukan permohonan, atau meminta untuk mengeluarkan anaknya dari kerangkeng manusia, minimal 1,5 tahun, terkecuali ada instruksi dari pembina.

“Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak selama di dalam massa pembinaan dalam sel tahanan (kerangkeng manusia), seperti sakit, atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak pembina dari segi apapun,” tutur Edwin memberi contoh surat pernyataan itu.

LPSK, juga menemukan adanya surat pernyataan dari mantan tahanan, penghuni kerangkeng manusia itu. Surat tersebut, terdapat assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), yang menyatakan korban tidak bersedia direhabilitasi. Padahal, dikatakan Edwin, rehabilitasi atas saran dokter yang difasilitasi oleh BNN secara gratis. LPSK, kata Edwin, juga menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya pungutan terhadap para penghuni kerangkeng manusia itu.

“Terdapat beberapa dokumen, yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” ujar Edwin. Juga, kata dia, LPSK menemukan dokumen, dan catatan-catatan kunjugan dokter terhadap para tahanan sepanjang periode 2016, sampai dengan 2019. Terkait dengan beberapa istilah kerangkeng manusia yang ditemukan dalam dokumen-dokumen tersebut, Edwin mencontohkan seperti; Piket Malam, Piket Cuci Piring, Piket Kereng, Kereng, Palkam, Tahanan, Uang Tamu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement