Sabtu 29 Jan 2022 20:30 WIB

Investigasi LPSK Temukan Dugaan Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

LPSK merekomendasikan penutupan kerangkeng manusia di rumah Terbit Peranginangin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Wakil Komisioner LPSK Edwin Partogi (kedua kiri) mengecek langsung keberadaan kerangkeng manusia dan pabrik kelapa sawit di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (29/1/2022).
Foto: Istimewa
Wakil Komisioner LPSK Edwin Partogi (kedua kiri) mengecek langsung keberadaan kerangkeng manusia dan pabrik kelapa sawit di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (29/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis hasil temuan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Sumatra Utara (Sumut). Dari hasil investigasi tersebut, terungkap sejumlah dugaan tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam rilis resmi kepada Republika.co.id menyampaikan, bahkan adanya dugaan terjadinya praktik yang mengarah pada pelanggaran hak-hak asasi manusia. “Dari informasi yang LPSK himpun, terdapat indikasi terjadinya perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, dan penyiksaan serta pembiaran,” kata Edwin, kepada Republika.co.id, Sabtu (29/1).

Baca Juga

Edwin mengatakan, sepanjang pekan terakhir, tim dari LPSK, turun mengecek langsung dan melakukan pengumpulan data, serta informasi terkait keberadaan kerangkeng manusia, serta penghuninya yang berada di rumah Terbit Rencana itu. “Kegiatan proaktif ini, dimaksudkan untuk mendalami kebutuhan perlindungan kepada saksi, dan korban bila dalam temuan rutan (kerangkeng) ilegal tersebut, ditemukan tindak pidana,” ujar Edwin menjelaskan.

Dari hasil penelusuran timnya itu, kata Edwin, LPSK sedikitnya menemukan delapan catatan yang terindikasi terjadinya praktik pidana. Indikasi tersebut bersumber dari tiga pertanyaan serius di masyarakat selama ini. Edwin menerangkan, terkait dengan kerangkeng manusia itu, adalah tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Dalam temuan LPSK, terungkap, dari puluhan penghuni kerangkeng manusia tersebut, bukan para junki, atau petaubat zat-zat adiktif. “Dalam penelusuran LPSK, beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba,” kata Edwin.

Kata Edwin, LPSK berkesimpulan jika kerangkeng manusia itu dijadikan tempat rehabilitasi para pecandu narkoba, semestinya merujuk UNODC-WHO terkait standar tempat pusat rehabalitasi para pecandu. Adapun terkait kesimpulan pihak lain yang menyatakan kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi itu bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement