Jumat 28 Jan 2022 15:24 WIB

KSAU Klaim Kesepakatan FIR Antara Indonesia dan Singapura Keputusan Terbaik

Peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo.
Foto: Dok Dispenau
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengeklaim, kesepakatan flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara antara pemerintah Indonesia dan Singapura, merupakan keputusan tepat. "Itu keputusan yang terbaik," kata Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (28/1/2022).

Kesepakatan tersebut, kata dia, untuk kepentingan keamanan, pertahanan, dan penerbangan Indonesia. Dengan adanya kesepakatan itu, menurut Fadjar, pesawat tempur TNI AU kini tak perlu meminta izin Singapura apabila melintas atau landing di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya. "Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," kata mantan Pangkogabwilhan II tersebut.

Baca Juga

Fadjar menjelaskan, peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia dari Singapura. Dari kesepakatan itu, sambung dia, TNI AU nantinya bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, misalnya Airnav Indonesia.

"Seluruh personel Koopsudnas harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru. Terlebih dengan ditandatanganinya kesepakatan FIR di wilayah Kepulauan Riau," kata Fadjar.

Dia juga meminta agar tata aturan dan juga transisi pembinaan ruang udara dengan kesepakatan yang baru dapat berjalan mulus dengan pihak terkait. "Laksanakan proses transisi dan pembina FIR secara komprehensif serta berkoordinasi ketat dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ucap Fadjar.

Dalam kesepakatan yang diteken pemerintah Indonesia dan Singapura, kendara ruang udara mulai ketinggian 0-37 ribu kaki menjadi wewenang Singapura. Adapun Indonesia hanya mengelola wilayah udara di atas ketinggian 37 ribu kaki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement