REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang gadis berusia 12 tahun asal Banyumas disetubuhi di rumahnya sendiri oleh tamu yang dikenalnya lewat media sosial. Kejadian tersebut bermula saat MJ (12 tahun) berada sendirian di rumahnya yang beralamat di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Banyumas, Senin (24/1), pukul 15.00 WIB.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, awalnya tersangka AM (20 tahun) warga Desa Babakan, Karanglewas, Banyumas dan korban berkenalan di sosial media. Selanjutnya, tersangka datang kerumah korban saat korban sendirian di rumahnya.
Di rumah korban, tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban. Selang sekitar 10 menit, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. "Awalnya korban menolak, akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban," jelas Berry, Kamis (27/1).
Saat keduanya masih di dalam kamar, orang tua korban pulang dan memergoki keduanya.
Atas kejadian tersebut, DS (38), yang merupakan orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Sumbang.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, Satreskrim menahan AM sejak pukul 22.00 WIB, Senin (24/1).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat Reskrim.