REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh lurah terkait dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan yang menjerat Rahmat Effendi.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (24/1).
Dia melanjutkan, potongan dana tersebut dilakukan atas permintaan langsung tersangka Rahmat Effendi maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka di pemerintah kota (Pemkot) Bekasi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/1) dan Jumat (21) bertempat di gedung Merah Putih KPK.
Adapun ketujuh lurah Bekasi yang diperiksa yakni Lurah Kranji Akbar Juliando; Lurah Durenjaya di Bekasi Timur Predi Tridiansyah; Lurah Bekasijaya di Bekasi Timur Ngadino serta Lurah Arenjaya di Bekasi Timur Pra Fitria Angelia.
Selanjutnya Lurah Telukpucung di Bekasi Utara Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira di Bekasi Utara Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah di Bekasi Utara Ahmad Hidayat; Kabag Hukum Pemkot Bekasi Diah dan staf bagian hukum Pemkot Bekasi, Ina.
KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori. Ali mengatakan, Nasori didalami terkait dengan keikutsertaan perusahaannya dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK.
Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan.
Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut. Adapun, kedelapan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.