Ahad 23 Jan 2022 10:00 WIB

Perludem: Usulan Pemungutan Suara 14 Februari Melalui Kalkulasi Teknis

14 Februari agar tidak menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu Legi, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis. (Foto: Titi Anggraini )
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu Legi, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis. (Foto: Titi Anggraini )

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu Legi, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis. Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari ini supaya tidak terlalu menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu mengingat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024.

"Artinya, tahapan pilkada juga akan diselenggarakan pada 2024, beririsan dengan tahapan pemilu," kata Titi yang pernah sebagai direktur eksekutif Perludem, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui suratnya nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.Titi berharap semua pihak menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan KPU tersebut karena sudah terlalu lama penentuan hari-H Pemilu 2024 maju mundur pembahasannya.

"Sangat banyak spekulasi yang muncul akibat penentuan jadwal pemilu yang terus tertunda, khususnya menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Di lain pihak, Titi meminta KPU menunjukkan sikap tegas karena lembaga penyelenggara pemilu ini sudah mendengarkan pandangan dan usulan berbagai pihak terkait dengan penyusunan draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Kini saatnya KPU membuat keputusan final sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pemilu kepada mereka," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement