Jumat 21 Jan 2022 09:24 WIB

Kemendagri Dorong Diskominfo Wujudkan Satu Data Indonesia

Proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis ada di Dinas Kominfo atau Statistik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan.
Foto: Dok Kemendagri
Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah memiliki program strategis, yaitu Satu Data Indonesia untuk melaraskan data antarkementerian dan lembaga, bahkan dengan pemerintah daerah (pemda). Sebagai acuannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2019. Sebagai aturan pendukung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.

Upaya mewujudkan satu data tersebut coba diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kemendagri dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor Diskominfo Provinsi DIY, Yogyakarta, Rabu (19/1).

Baca Juga

Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, banyak hal yang belum dilakukan Diskominfo DIY untuk mewujudkan satu data. "Di sini ada data, ada regulasi dan ada kebijakan. Menurut saya semua ini sudah clear Oak. Artinya sudah ada yang memagari dan membimbing kita untuk mewujudkan satu data Indonesia," terang Iwan kepada Kepala Diskominfo DIY Rony Primanto dan kepala Diskominfo kabupaten/kota lainnya yang hadir.

Dalam siaran pers pada Jumat (21/1), Iwan menjelaskan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, hingga diseminasi data, dan informasi di Diskominfo DIY masih dalam kondisi stagnan. Menurut dia, jajaran Diskominfo belum melakukan apapun dengan berbagai alasan. Pasalnya, di level perencanaan program pendukung untuk mewujudkan satu data Indonesia ini belum juga dimaksimalkan oleh pemda.

"Kalau saya tanya pasti alasannya anggaran. Kami telah memetakan RKPD (rencana kerja perangkat daerah) 2020, 2021 dan 2022, anggaran yang berkaitan dengan statistik Kominfo sangat kecil. Kalau Bapak/Ibu tanya tentang dahulu itu clear Pak. Sekarang kita sudah memiliki mandat strategis yang jelas," kata Iwan.

Dia menjelaskan, mandat strategis satu data, termasuk penggunaan media sosial dan media komunikasi juga merupakan kebutuhan bagi Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19. "Di dalam mandat strategis tersebut juga terdapat tugas penguatan kelembagaan wali data. Kalau Bapak/Ibu mengikuti dua tahun belakangan ini maka akan didapati pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Daerah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan mandat strategis ini," jelas Iwan.

Dia mengingatkan, kondisi wali data di Provinsi DIY ada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara mandat dari Perpres dan Permendagri, kata Iwan, wali data itu berada di Diskominfo atau Dinas Statistik. Hal itu membuat proses merealisasikan satu data Indonesia menjadi tak kunjung tercapai.

"Bagi kami tugas Bappeda sangat banyak. Dalam mencapai satu data Indonesia ini, Bappeda berperan sebagai Sekretariat Satu Data. Sementara proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis itu ada di Dinas Kominfo atau Dinas Statistik," kata Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement