Kamis 20 Jan 2022 17:13 WIB

Kejakgung Bantah Hanya Sasar Sipil di Kasus Satelit Kemenhan

Jika ada dugaan keterlibatan militer, Jampidmil akan ikut memeriksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto:

Pidana koneksitas tersebut, akan membawa peran baru atas fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejakgung. Jampidmil sebagai otoritas penyidikan, maupun pemeriksaan kasus, yang khusus dari kalangan militer. “Kalau sudah menjadi koneksitas, nanti akan dikoordinasikan dengan Jampidmil,” ujar Supardi. Karena itu, Supardi mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejakgung, tetap akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara itu.

Termasuk, kata dia, jika ditemukan adanya keterlibatan anggota militer. “Jadi bukan karena kita tidak mau memeriksa militer. Tidak. Tetap kita akan periksa. Cuma pemeriksaan itu, nanti levelnya di koneksitas diperiksanya,” ujar Supardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai pekan lalu.

Pernyataan Supardi ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Rabu (19/1/2022). Jaksa Agung menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut, hanya akan menyasar sipil. Burhanuddin juga menegaskan, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.

“Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui bahwa kami (kejaksaan) hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer,” ujar dia.

Burhanuddin menerangkan alasan mengapa tim penyidikan kejaksaan tak bersedia masuk ke dalam penyidikan orang-orang di kemiliteran. Meskipun ada dugaan keterlibatan orang-orang di kemiliteran dalam perkara tersebut, namun pemeriksaan terhadap kalangan militer bukan di kejaksaan. Melainkan, kata dia, pemeriksaan itu, ada pada otoritas Polisi Militer (PM).

“Untuk tahap keterlibatan militer, kami memerlukan kordinasi dengan polisi militer, dan kewenangannya ada di polisi militer,” ujar Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement