REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berharap majelis hakim tindak pidana korupsi, memutus perkara terdakwa Heru Hidayat sesuai dengan tuntutan jaksa. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, bakal memutuskan nasib terdakwa susulan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim tipikor, untuk menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati. “Semoga putusan dari majelis hakim conform (sesuai) dengan tuntutan jaksa,” ujar Febrie, kepada Republika.co.id, lewat pesan singkatnya, Selasa (18/1).
Menurut Febrie, tuntutan jaksa, sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat. Selain meminta hakim PN Tipikor menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati, JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis pengadil menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dengan pidana tambahan. Yaitu, berupa pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 12,64 triliun.
Mengacu dakwaan, JPU menjerat Heru Hidayat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU 8/2010. Dalam perkara korupsi dan TPPU Asabri ini, Heru Hidayat adalah terdakwa ke-7 yang akan menjalani putusan di PN Tipikor.
Pekan lalu, majelis hakim sudah memutuskan nasib para terdakwa lainnya dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Dua mantan Direktur Utama PT ASABRI itu, juga dihukum untuk mengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 17,97 miliar, dan Rp 64,5 miliar.
Hakim juga meminta dua terdakwa purnawirawan tentara bintang dua dan tiga itu membayar pidana denda senilai masing-masing Rp 800 juta, dan Rp 750 juta.
Majelis hakim, juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, masing-masing terhadap Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto.
Dua mantan pejabat tinggi di ASABRI itu, juga dihukum mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 453,7 juta, dan Rp 378,8 juta. Dalam putusannya, terhadap kedua terdakwa itu, hakim juga menghukum membayar denda masing-masing senilai Rp 750 juta. Majelis hakim yang sama, juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa ASABRI lainnya, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.
Kedua bos perusahaan manajer investasi, dan sekuritas tersebut, dipidana penjara masing-masing 13 tahun penjara, dan 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Jimmy Sutopo untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 314,86 miliar, dan dihukum denda Rp 750 juta. Sedangkan terhadap Lukman Purnomosidi, majelis hakim juga menghukumnya untuk mengganti kerugian negara Rp 715 miliar, dan denda Rp 750 juta.
Terkait Heru Hidayat, kasus berat yang menjeratnya ini bukan yang pertama. Sebelum terseret dalam kasus ASABRI, Heru Hidayat juga adalah terpidana penjara seumur hidup perkara serupa terkait korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Heru Hidayat, dipenjara seumur hidup bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang dalam kasus ASABRI ini, juga terlibat dan sidangnya masih terus berlanjut di PN Tipikor.