REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait adanya akun yang mengatasnamakan KPK dalam sebuah marketplace non-fungible tokens (NFT), OpenSea. KPK menegaskan, akun tersebut bukan akun resmi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
KPK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akun jual-beli apapun. Ali menegaskan, KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial hingga kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Dia meminta masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan dan menggunakan logo KPK di sebuah marketplace yang informasinya beredar di publik saat ini. Akun tersebut diketahui menggunakan nama KPK dan logo berlambang garuda serupa lambang KPK.
"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198," katanya.
Dalam akun marketplace tersebut, terpampang beberapa foto wajah para koruptor yang dijual, di antaranya mantan ketua DPR RI Setya Novanto, mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Miranda S Goeltom, dan Akil Mochtar.
Belakangan, masyarakat memang tengah diramaikan dengan penjualan swafoto dengan harga miliaran rupiah dalam platform Opensea. Pembelian foto tersebut memang menggunakan aset digital, NFT.
Publik pun kemudian meramaikan platform dimaksud dengan menjajakan foto guna meraup keuntungan serupa melalui aset digital. Bahkan, beberapa foto yang diunggah adalah swafoto KTP.