Selasa 18 Jan 2022 21:16 WIB

Jokowi Imbau Pekerja Kembali Kerja dari Rumah

Varian omicron membuat kasus Covid-19 di Indonesia melonjak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengimbau pekerja perkantoran untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menekan potensi penyebaran kasus akibat varian omicron. Ia juga meminta masyarakat mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian serta tak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak.

“Untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, WFH, lakukanlah kerja dari rumah,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait kasus omicron di Tanah Air, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Jokowi menyampaikan, saat ini Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus yang disebabkan varian omicron. Namun, masyarakat diminta agar tak panik dan bereaksi berlebihan menghadapi kenaikan kasus Covid-19 omicron.

“Berhati-hati perlu, waspada perlu, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan jangan menimbulkan kepanikan,” ungkap Jokowi.

Berbagai studi dan juga laporan dari WHO menyebutkan, varian omicron ini memang lebih mudah menular. Namun, varian itu juga memiliki gejala yang lebih ringan.

Jokowi menyampaikan, pasien yang terinfeksi varian itu pada umumnya akan pulih tanpa harus menjalani perawatan di rumah sakit. Meski begitu, ia kembali meminta agar masyarakat tak jemawa dan tak gegabah menghadapi varian tersebut.

Baca: Ibu Kota Negara akan Pindah, Bagaimana Posisi Jakarta?

Presiden pun mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan. Dia meminta masyarakat segera mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun vaksin booster yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Baca: Rumah Sakit di Cirebon Diminta Siaga Antisipasi Lonjakan Covid-19 Omicron

Baca: Dibahas 43 Hari, Pansus: Undang-Undang Ibu Kota Negara Ditunggu Investor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement