Selasa 18 Jan 2022 17:53 WIB

RUU IKN Disahkan, Mungkinkah DKI Jakarta Bertahan dengan Kekhususannya?

Pemprov DKI Jakarta sedang mencari rumusan ideal terkait statusnya.

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan menimbulkan situasi baru terhadap status DKI Jakarta. Jakarta ditargetkan tetap menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya.
Foto:

Saat ini pengesahan RUU IKN baru menjadi langkah awal dalam proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Selanjutnya, tugas pemerintah untuk menyusun rencana induk atau master plan IKN.

"Jadi setelah undang-undang ini nanti ada pembahasan tentang rencana induk yang kita juga sudah sepakati sebagai bagian dari rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dalam undang-undang itu," ujar Doli.

Rencana induk IKN, jelas Doli, adalah pedoman dan mekanisme untuk pemerintah dalam pembangunan ibu kota negara. Termasuk di dalamnya adalah visi, misi, indikator kinerja pembangunan, tahapan pembangunan, dan skema pembiayaan pembangunan IKN.

"Jadi saya mau sampaikan ini adalah baru langkah awal yang pekerjaannya masih panjang. Jadi, tidak ujug-ujug besok kita serahkan undang-undang, kemudian besok jadi pindah," ujar Doli.

Keseriusan Pansus dalam menghadirkan landasan hukum ini terlihat dari pembahasan RUU IKN yang dilakukan hingga dini hari. Mereka membutuhkan waktu selama 43 hari, mulai dai pembahasan hingga pengesahannya pada hari ini.

RUU IKN, tegas Doli, dibahas dengan menampung aspirasi banyak pihak dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya supaya RUU tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar tidak dinyatakan inkonstitusional apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu (UU Cipta Kerja), makanya saya katakan ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi. Untuk kita tahu ini waktunya sangat ketat, tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Doli.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Namun ditegaskannya, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.

Pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebutnya akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. "Kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso.

Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diyakini mampu mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di luar Pulau Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia. Kesepakatan itu disampaikan DPD RI melalui pandangan umum akhir yang dibacakan Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusus RUU IKN di Jakarta, Selasa dini hari.

"DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang," ucapnya.

Meski begitu, DPD RI menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan RUU tentang IKN karena RUU yang seharusnya sangat monumental dan bersejarah itu masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam. "Dalam RUU IKN itu belum dijelaskan seperti apa bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk yang menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari RUU tersebut," kata anggota DPD RI itu.

Teras yang juga anggota Pansus RUU IKN itu mengatakan DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun, DPD RI menilai belum ada penjelasan lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.

DPD RI sepakat bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait istilah dan pengaturan otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa otorita bukan bagian dari jenis pemerintahan di UUD 1945. Di mana Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas gubernur untuk pemerintah provinsi, bupati/wali kota untuk pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, DPD RI menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. "DPD RI mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit," kata Teras Narang.

photo
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement