REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat peningkatan jumlah daerah level 1 di Jawa Bali menjadi 47 kabupaten/kota, dari 29 daerah sebelumnya.
Wilayah PPKM level 1 tersebar di tiga provinsi yakni di Jawa Barat, antara lain: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Kemudian, daerah PPKM level 1 Jawa Tengah yakni level 1 (satu) yaitu Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Lalu tersebar di Jawa Timur yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, terdapat penurunan jumlah daerah PPKM level 2 dari 95 daerah menjadi 80 daerah. Sedangkan, daerah dengan level 3 di Jawa dan Bali kini tersisa satu daerah yakni Kabupaten Pamekasan dari yang sebelumnya ada empat daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, mengatakan, perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, /Tracing/ dan /Treatment/ (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa dan Bali berlaku satu minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.