REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi. Satake mengatakan pelaku pemilik salon berinisial RA (52).
“Dalam penggerebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam,” kata Satake, Senin (17/1).
Satake menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.
“Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” ujar Satake.
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Satake, pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan.
Satake menyebut Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, ingin menjadikan Sumbar sesuai dengan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah". Untuk itu, Kapolda kata dia tidak ingin tempat-tempat maksiat tumbuh subur di Sumbar.
Pekan lalu, Polda Sumbar menindak lima anggota berinisial EL N, AM, AN dan RN yang diduga terlibat sebagai beking tempat maksiat. Polda Sumbar menurut dia akan tegas menindak lokasi yang menjadi tempat penyakit masyarakat.