Selasa 02 Nov 2021 14:57 WIB

Kemen PPPA: Kasus Prostitusi Anak Melonjak Sejak Pandemi

Kemen PPPA menyebut kasus prostitusi anak meningkat di 50 persen di 2021

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tiga orang remaja menutup wajah saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, kasus prostitusi anak alias eksploitasi anak melonjak 50 persen lebih sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hanya saja, data lonjakan ini belum menggambarkan kondisi riil karena tak semua korban melaporkan kasusnya.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Tiga orang remaja menutup wajah saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, kasus prostitusi anak alias eksploitasi anak melonjak 50 persen lebih sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hanya saja, data lonjakan ini belum menggambarkan kondisi riil karena tak semua korban melaporkan kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, kasus prostitusi anak alias eksploitasi anak melonjak 50 persen lebih sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hanya saja, data lonjakan ini belum menggambarkan kondisi riil karena tak semua korban melaporkan kasusnya. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, pada 2019 tercatat 106 kasus eksploitasi anak di seluruh Indonesia. Pada 2020 atau ketika pandemi mulai melanda, junlah kasus meningkat jadi 133. Adapun tahun 2021 yang masih berjalan, jumlah kasusnya sudah mencapai 165 atau sudah naik 50 persen lebih dibanding 2019. 

"Perkembangan pada masa pandemi (memang) kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak itu tinggi," ungkap Nahar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/11). 

Nahar menjelaskan, data tersebut berasal dari laporan yang dibuat korban atau kerabat korban ke pemerintah daerah (pemda) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermitra dengan Kemen PPPA. Tidak menutup kemungkinan, jumlah kasus prostitusi anak ini lebih tinggi karena tidak semua korban membuat laporan. "Yang kami khawatirkan adalah masa pandemi ini menghambat orang untuk membuat laporan," ujarnya. 

Berdasarkan catatan Republika, sejak awal 2021 hingga Mei 2021 setidaknya terdapat 50 anak yang menjadi korban prostitusi anak di Jakarta dan kota penyangganya.

Nahar menyebut, peningkatan kasus prostitusi anak ini dipicu oleh sejumlah faktor. Dua di antaranya adalah karena persoalan ekonomi dan minimnya pengawasan orang tua. Dia menyebut, semua faktor pemicu itu pada dasarnya muncul atau semakin parah karena pandemi Covid-19. 

Selain prostitusi anak, lanjut dia, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak-anak juga meningkat sejak pandemi. Pada 2019 tercatat 111 kasus. Lalu pada 2020 dan 2021 naik jadi 213 dan 256 kasus. 

Nahar menyebut, pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya kasus prostitusi anak dan perdagangan anak. Pihaknya juga melibatkan kementerian/lembaga lain dalam proses pemulihan korban. "Ketika misalnya ditemukan anak menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang, proses pemulihannya kita pastikan lembaga mana pun bisa berperan," ujarnya. 

Mengutip data Perkembangan Data Kekerasan Anak yang diberikan Nahar, tercatat total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 9.428 kasus pada 2021. Rinciannya, 2.274 kasus kekerasan fisik, 2.332 kekerasan psikis, 5.628 kekerasan seksual, dan 752 kasus penelantaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement