REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi anak di sebuah penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, sebanyak sembilan wanita di bawah umur yang diduga sedang 'open BO' di penginapan tersebut.
"Iya (penggerebekan), iya ada yang diamankan tim polda. Ada yang diamankan anak di bawah umur sembilan orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, Selasa (5/4/2022).
Sementara terkait keberadaan mucikari pada saat penggerebekan, Zulpan masih belum bisa membeberkan kepada awak media. Namun ia memastikan akan hasil dari pengungkapan praktik prostitusi anak tersebut bakal disampaikan ke publik.
"(Mucikari) belum saya sampaikan dulu kan baru diamankan tadi malam," kata Zulpan.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Sebanyak 13 orang yang terlibat dalam bisnis prostitusi di sebuah hotel di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3) lalu. Adapun ke-13 orang tersebut adalah NP, TA, KS, AR, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS, dan TJ.
Pengungkapan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini dibenarkan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto. Menurutnya ada dua orang terduga mucikari yang turut diamankan.
"Yang pasti 2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).
Selain dua orang muncikari, kata Pujiyarto, pihaknya juga mengamankan orang manajer Hotel inisial TJ. Dia diamankan karena diduga membiarkan praktik prostitusi di Hotel itu. Namun untuk modus operandi yang digunakan, para pelaku adalah dengan menawarkan wanita di bawah umur melalui aplikasi media sosial.
"Untuk sekali kencan tarifnya Rp 300 ribu-Rp 700 ribu itu sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," kata Pujiyarto.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).