REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu mendorong Pemerintah Kota Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih tegas dalam melakukan penanganan praktik prostitusi yang hingga saat ini masih marak. Penindakan yang dilakukan dalam memberantas praktik prostitusi dinilai perlu dilakukan hingga ke akarnya.
"Perda (Peraturan Daerah) kita sudah ada. Satpol PP itu sebagai orang yang mengawasi Perda harus lebih berfungsi. Ini (maraknya prostitusi) saya kira bukan lagi rahasia umum," kata Alex saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Praktek prostitusi dan asusila di Kota Tangsel diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat. Satpol PP Tangsel cukup rutin melakukan operasi penertiban dengan menjaring sejumlah orang yang terlibat, hingga melakukan penyegelan atau penutupan usaha hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.
Kendati demikian, Alex menilai Satpol PP Kota Tangsel perlu melakukan hal lebih daripada sekadar menjaring terduga pelaku atau menutup tempat usaha hiburan malam. Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel itu menekankan perlunya melakukan penyelidikan ihwal 'bandelnya' para pelaku usaha yang tetap beroperasi meski telah dilarang.
"Iya memang banyak (operasi penindakan), tapi ini kan kadang-kadang disidak, ditutup, dua atau tiga hari dibuka lagi dengan sembunyi-sembunyi, ini pasti ada oknum yang backing-in. Saya kira sebagai kota yang religius ini enggak boleh terjadi dengan praktek yang seperti itu, jadi bukan soal ditutup saja tapi dilihat siapa yang ada di belakang tempat-tempat itu, disinyalir ada yang backing-in," ujarnya.
Alex menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda harus bisa lebih aktif dalam melakukan upaya menekan atau meminimalisasi praktek prostitusi di Tangsel. "Jadi Satpop PP harus lebih tegas dan berfungsi. Kalau perlu dibawa saja ke pengadilan, polisi sekalian, bukan Satpol PP saja," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi terhadap aksi yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 itu pada Sabtu (13/8/2022) dini hari yang menjaring sebanyak puluhan orang yang diduga melakukan aksi asusila dan prostitusi.
"Pada operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi, dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri, Senin (15/8/2022).