Selasa 18 Jan 2022 00:15 WIB

Menpan-RB: Tenaga Honorer Ditargetkan Selesai 2023

status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku, yang artinya berakhir 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Baca Juga

Tjahjo sebelumnya mengatakan, sesuai perundangan, status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non-PNS yang masih ada saat ini adalah dengan melalui rekrutmen PPPK sesuai perundangan.

Namun demikian, Tjahjo menyebut ada beberapa pekerjaan di instansi pemerintah yang bisa diisi oleh pihak ketiga. "Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut," ujar Tjahjo lagi.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah pada tahun 2022 ini fokus dalam rekrutmen PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. Kondisi ini, kata Tjahjo, berkaitan upaya pemerintah melakukan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga berdampak secara menyeluruh kepada kebutuhan ASN di semua Instansi Pemerintah.

Ia mengatakan, saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40 persen dam akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.

"Perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement