Senin 17 Jan 2022 21:13 WIB

Polisi: Keluarga Fico Fachriza akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Fico Fachriza menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Pihak keluarga Fico sudah menyampaikan secara lisan permohonan rehabilitasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Pihak keluarga Fico sudah menyampaikan secara lisan permohonan rehabilitasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keluarga Fico Fachriza akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Komika tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

"Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek," kata Zulpan, saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, pihak keluarga Fico secara lisan sudah menyampaikan permohonan rehabilitasi. Akan tetapi, pihak kepolisian masih menunggu surat permohonan resmi dari keluarga.

"Kemarin, kakaknya secara lisan bilang minta direhabilitasi, tapi kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," ujar Zulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement