Jumat 14 Jan 2022 18:37 WIB

Mengenakan Baju Tahanan, Fico Fachriza Menangis Histeris

Fico mengaku telah mengonsumsi tembakau gorilla sejak 2016 karena susah tidur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosok komedian Fico Fachriza dimunculkan pada saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Setelah sesi pengambilan gambar oleh awak media, Fico menangis histeris dipelukan kakaknya, Rispo.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orenge, wajah Fico tampak penuh penyesalan. Fico ditangkap di kediamannya di Jalan Istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022), kemarin. Pengakuannya, ia telah mengkonsumsi tembakau gorilla itu sejak 2016 silam.

Baca Juga

"Saudara Fico Fachrizal mengaku mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis karena merasa susah tidur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Selain menangkap Fico, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1,45 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok. Pengakuannya, tersangka telah mengkonsumsi narkoba itu sejak tahun 2016.

"Cara mendapatkannya (tembakau gorilla) lewat pesan media sosial," kata Zulpan. Fico dipersangkakan dengan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyampaikan, saat ditangkap, Fico masih dalam pengaruh narkoba. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif guna pengejaran para bandar yang menjual melalui media sosial.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. "Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini," kata Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement