REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pakar PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Danardi Sosrosumihardjo menjelaskan, efek hukuman kebiri kimia yang kini hangat diperbincangkan usai maraknya kejahatan pelecehan seksual. Menurut dia, dampak kebiri kimia hanya bersifat sementara, tidak seumur hidup.
"Dampak kebiri kimia tidak permanen," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan, dengan hormon testosteronnya menurun, maka libido seks juga menurun. Bahkan, sangat mungkin terjadi penurunan kemampuan ereksi alat kelaminnya.
Sesudah pemberian zat penurun hormon dalam suntikan kebiri kimia dihentikan, kondisi penerima bisa pulih dan kembali normal, termasuk kadar hormonnya. Bahkan, kondisi tubuh bisa otomatis kembali normal tanpa membutuhkan terapi supaya bisa pulih 100 persen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung.