REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung.
Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. "Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," katanya.
Asep menuturkan pihaknya meminta hakim juga agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.
"Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta," katanya.
Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan pesanteen maupun boarding school terdakwa. Kemudian aset tersebut disita dan dilelang selanjutnya hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya.